Fit And Proper, Betty Disinggung Soal Pencalonan Kader Gerindra

oleh -216 views

GenBerita – Anggota Komisi II DPR Abdul Wahid meminta penjelasan dari calon anggota KPU Betty Epsilon Idros tidak memproses pencalonan M Taufik sebagai calon dari Partai Gerindra dalam Pileg DKI 2019.

Adapun Betty, pada 2019 menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta. Pencalonan M Taufik sebagai anggota DPRD DKI pada Pileg 2019 terhambat karena statusnya sebagai mantan narapidana kasus korupsi. Pasalnya, KPU mengeluarkan peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor nyaleg sehingga M Taufik dinyatakan tidak berhak (TMS).

Padahal kala itu, ada keputusan Bawaslu yang menyatakan M Taufik memenuhi syarat sebagai calon DKI dari Fraksi Partai Gerindra.

Ibu (Betty) saat tidak memprosesnya, bahkan setelah keputusan MA (Mahkamah Agung), ibuku memprosesnya. Bagaimana Anda mendekati dan memahami hukum dan peraturan?, yang sebenarnya semua jelas dalam aturan, tapi ibu tidak memberi kesempatan? Bagaimana Anda memahami itu semua?, tanya Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/2).

Menanggapi hal tersebut, betty mengaku pihaknya hanya mengikuti aturan PKPU yang menyatakan bahwa mantan koruptor dilarang menjadi caleg.

Terkait putusan Bapak M Taufik di DKI Jakarta, saya pikir ini satu dari sekian calon yang memang harus kami TMS-kan karena berdasarkan perintah dari KPU RI yang ada PKPU terkait pencalonan, ujarnya.

Betty pun membantah yang menyebut dirinya tidak pernah menindaklanjuti putusan dari Bawaslu tersebut. Pasalnya adanya putusan Bawaslu ini dirinya langsung bersurat ke KPU Pusat mengenai langkah lanjutan.

Kami tidak dapat meneruskan pasca putusan Bawaslu, bukan berarti kami tadi bahasanya tidak memproses, kami memprosesnya dengan cara menanyakan kepada pimpinan KPU RI, bagaimana jika putusan Bawaslu bahwa beliau mengharuskan di-MS-kan, ungkap Betty.

Hanya saja, betty mengungkapkan KPU Pusat saat itu mengatakan bahwa status M Taufik tetap TMS pasa putusan Bawaslu. Hal itu karena KPU Pusat menunggu hasil putusan Mahkamah Agung soal uji materi peraturan KPU yang melarang eks koruptor menjadi caleg.

Tentu karena kami struktural, kami hirarkis, kami baru menindaklanjuti setelah ada peraturan terbaru sebagaimana disampaikan KPU RI hari itu. Jadi, semua terkomunikasikan, sehingga keluarlah peraturan KPU terkait pencalonan dan Pak M Taufik menjadi MS, memenuhi persyaratan, pungkasnya.

Artikel ini telah terbit di https://www.jawapos.com/nasional/politik/14/02/2022/fit-and-proper-betty-disinggung-soal-pencalegan-kader-gerindra/?page=all

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *